kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Direksi Mutiara diminta hadir di sidang Misbakhun


Selasa, 28 September 2010 / 01:46 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Direksi Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) diminta dihadirkan dalam sidang terkait dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century. Dengan terdakwa, komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo.

Menurut Parluhutan Simanjuntak, selaku kuasa hukum Misbakhun, kehadiran jajaran Direksi Bank Mutiara dapat memberikan keterangan di muka persidangan terkait restrukturisasi L/C PT SPI. "Salah satu di antara Direktur Utama Bank Mutiara Maryono atau Direktur lainnya di bank itu, Ahmad Fajar, harus dihadirkan. Kita ingin mempertanyakan status restrukturisasi fasilitas kredit L/C itu bagaimana," jelasnya Senin (27/9).

Dalam undangan pertemuan tertanggal 20 Januari 2009 terkait restrukturisasi ditandatangani oleh Dirut Bank Mutiara Maryono. Begitu juga persetujuan restrukturisasi utang tertanggal 28 Oktober 2009. Namun sayang, kedua direksi tersebut sampai saat ini belum dapat diajukan sebagai saksi dari Misbakhun di persidangan. Lantaran keduanya tengah berada di Swiss dalam rangka mengejar aset Bank Century.

Walaupun demikian, jika kedua masih belum dapat dihadirkan pada persidangan berikutnya. Tim kuasa hukum Misbakhun bakal langsung meminta persidangan langsung masuk tahap pemeriksaan terdakwa. "Ini karena kita sudah dapat intinya dalam sidang ahli," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat jatuh tempo L/C tanggal 19 November 2008, PT SPI tidak mampu membayar kewajibannya. Karena itu, manajemen Bank Century melakukan eksekusi jaminan deposito. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa dalam perkara ini, Komisaris PT SPI Muhammad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI, Franky Ongkowardjojo, dinyatakan memalsukan akta gadai surat kuasa pencairan deposito. Sebab, perjanjian jaminan atas L/C PT SPI yang ditandatangani 22 November 2007, depositonya sebanyak USD 4,5 juta baru disertakan pada 27 November 2007.

diminta dihadirkan dalam sidang terkait dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×