kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden menyetujui insentif pemodal jalan tol


Rabu, 28 Maret 2018 / 12:10 WIB
Presiden menyetujui insentif pemodal jalan tol


Reporter: Agus Triyono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah untuk menurunkan tarif jalan tol bagi angkutan logistik kian dekat. Kepastian ini terjadi karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui sejumlah insentif yang akan diberikan pemerintah kepada pengelola jalan tol yang terkena kebijakan ini.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo dan dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Rini Soemarno di Istana Merdeka, Selasa (27/3), skema bantuan bagi investor dan pengelola jalan tol sudah disetujui.

Bahkan menurutnya, dari sejumlah insentif yang akan diberikan, investor bisa memanfaatkan skema bantuan tersebut bersama- sama. Skema tersebut, menurut Basuki, dijalankan karena pemerintah tidak akan membiarkan badan usaha jalan tol (BUJT) merugi dalam menjalankan kebijakan penurunan tarif untuk angkutan logistik.

Kepala Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menambahkan, pemerintah akan memberikan dukungan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) agar tidak merugi dalam menjalankan penurunan tarif tersebut.

Dia menjelaskan, bantuan yang akan diberikan, pertama, berbentuk dukungan kekurangan dana cash deficiency support. Dukungan ini berbentuk pinjaman berbunga murah yang bisa didapat dari PT Sarana Mitra Infrastruktur (SMI). "Dengan penurunan tarif dan tambahan konsesi maka pendapatannya di ujung pasti ada penurunan income, ini mereka minta dibantu, makanya akan diberikan fasilitas itu," katanya di Komplek Istana Negara, Rabu (27/3).

Basuki menambahkan, bantuan kedua, berbentuk insentif pajak tax holiday bagi investor yang akan membangun jalan tol, khususnya jalan tol perintis. Ketiga, berupa bantuan penegakan hukum kepada angkutan logistik di jalan tol yang mengangkut barang melebihi ketentuan.

Penegakan hukum dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan, kemacetan dan kecelakaan yang merugikan pengguna dan pengelola jalan tol. "Karena golongan IV dan V sedikit masuknya, tapi kontribusinya pada kerusakan jalan, kemacetan dan kecelakaan besar," katanya.

Hanya saja, menurut Basuki, berapa besaran pinjaman yang bisa didapatkan pengelola jalan tol berikut bunganya, masih perlu mematangkan perhitungan oleh pemerintah. Targetnya perhitungan besaran pinjaman yang diizinkan berikut bunganya akan diselesaikan bulan ini. "Tadi presiden mintanya akhir bulan ini, saya bilang oke, saya akan hitung," katanya.

Sejumlah insentif itu diharapkan bisa memuluskan keinginan Presiden Jokowi untuk penurunan tarif jalan tol bagi angkutan logistik sebesar 20%–30% dari tarif sekarang. Kebijakan itu dijalankan seiring banyaknya keluhan pengusaha dan sopir angkutan logistik yang bilang tarif tol di Indonesia terlalu mahal. Hal itu menyebabkan biaya logistik tidak kompetitif.

Fatchur Rohman, Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia khawatir kebijakan ini berdampak negatif kepada investasi sektor jalan tol. Pasalnya, kebijakan ini dinilainya sudah melangkahi ketentuan UU No.38/2004 tentang Jalan. "UU jelas, tarif dapat naik selama dua tahun sesuai inflasi, kalau sampai diturunkan dan diintervensi, apa tidak salahi UU, " katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×