kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden Jokowi tunggu draft revisi undang-undang KPK


Jumat, 06 September 2019 / 14:00 WIB
Presiden Jokowi tunggu draft revisi undang-undang KPK
ILUSTRASI. PRESIDEN MEMBUKA KONFERENSI HUKUM TATA NEGARA


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunggu draft Rancangan Undang Undang tentang perubahan kedua UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK).

Sebelumnya DPR RI telah bersepakat untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai RUU usulan DPR. Setelah disepakati, RUU akan disampaikan kepada pemerintah untuk persetujuan pembahasan.

"Kalau sudah ke Jakarta, yang direvisi apa, materinya apa, saya harus tahu dulu, baru saya bisa berbicara," ujar Jokowi disela kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah, Jumat (6/9).

Baca Juga: ICW: Draf RUU KPK dinilai berisiko hilangkan kewenangan angkat penyidik independen

Jokowi masih enggan komentar terkait revisi UU tersebut. Meski pun telah beredar isu bahwa RUU KPK dianggap menjadi upaya melemahkan KPK. Namun, Jokowi berharap DPR memiliki semangat dalam memperkuat KPK. Jokowi juga mengapresiasi kinerja KPK saat ini.

"Seperti kemarin saya sampaikan, KPK bekerja sangat baik dalam rangka pemberantasan korupsi," terang Jokowi.

Berdasarkan draft RUU KPK, terdapat 3 poin penting yang menjadi perhatian. Antara lain mengenai pembentukan dewan pengawas, penghentian penyidikan, dan tata cara penyadapan.

Pada bab V dan bab disisipkan satu bab yaitu bab VA mengenai Dewan Pengawas. Dewan Pengawas berisi 5 orang dan disyaratkan tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Agus Rahardjo: KPK kini berada di ujung tanduk

Dewan pengawas KPK akan dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon anggota yang diajukan presiden. Nantinya anggota dewan pengawas KPK akan mengawasi tugas dan wewenang KPK.

Berkaitan dengan penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan, KPK juga harus mendapat izin dewan pengawas. Dewan pengawas juga akan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Pada pasal 40 RUU KPK juga mengalami perubahan. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

Baca Juga: Revisi UU KPK, Jokowi: Saya belum tahu isinya

Pada pasal 40 ayat 4 penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK bila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×