kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

ICW: Draf RUU KPK dinilai berisiko hilangkan kewenangan angkat penyidik independen


Jumat, 06 September 2019 / 11:02 WIB
ICW: Draf RUU KPK dinilai berisiko hilangkan kewenangan angkat penyidik independen
ILUSTRASI. Logo Komisi Pemberantasan Korupsi KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, perubahan Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam draf revisi UU KPK saat ini berisiko menghilangkan kewenangan lembaga antirasuah itu dalam mengangkat penyidik independen. 

Pasal 45 Ayat (1) UU KPK saat ini berbunyi, "Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi." 

Sementara itu, Pasal 45 Ayat (1) draf RUU KPK berbunyi, "Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang." 

"Ini mengartikan bahwa kehadiran penyidik independen akan dihilangkan, padahal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 sudah menegaskan kewenangan KPK untuk mengangkat penyidik di luar dari institusi Kepolisian atau Kejaksaan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/9). 

Putusan MK yang dimaksud Kurnia yakni putusan MK Nomor 109/PUU-XIII/2015. Dalam putusan itu, hakim MK menyatakan bahwa KPK dapat merekrut penyidik, baik dari instansi lain, seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan, serta dapat merekrut sendiri sesuai amanat dalam Pasal 45 Ayat (1) UU KPK saat ini. 

"Secara spesifik MK menyebutkan bahwa praktik merekrut penyidik independen merupakan sebuah keniscayaan karena hal yang sama juga dilakukan oleh Independent Commission Against Corruption Hongkong dan Corrupt Practices Investigation Bureau Singapura," kata dia. 

Menurut Kurnia, kewenangan KPK mengangkat penyidik independen yang diperkuat dengan putusan MK itu juga bisa menekan potensi loyalitas ganda. "Itu penting untuk mencegah adanya loyalitas ganda ketika penyidik yang berasal dari insitusi lain bekerja di KPK," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis siang. 

Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Draf RUU KPK Dinilai Berisiko Hilangkan Kewenangan Angkat Penyidik Independen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×