Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
Keputusan tersebut berisi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU sejak putusan dibacakan.
Majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain.
Pertemuan dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.
Kini Wahyu sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK atas dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
Baca Juga: Begini jawaban Jokowi soal Yasonna masuk tim hukum PDI-P lawan KPK
Selain Wahyu, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberian suap pada Wahyu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. (Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News