Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
Juru bicara presiden Fadjroel Rahman membenarkan terbitnya Keppres tersebut.
Selanjutnya salinan Keppres segera dikirim ke KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan tahun 2017-2022 atas nama saudara WS," ujar Fadjroel, Jumat (17/1) tengah malam.
Baca Juga: Terima surat DKPP, Istana memproses pemberhentian Wahyu Setiawan
Fadjroel melanjutkan Keppres ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 16 Januari 2020.
Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR akan mengirimkan calon anggota dengan suaraa terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ungkap Fadjroel.
Pemberhentian tetap Wahyu Setiawan, kata Fadjroel sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana anggota KPU diberhentikan oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP pada 16 Januari 2020.