kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.998   -4,00   -0,02%
  • IDX 5.234   -44,53   -0,84%
  • KOMPAS100 674   -6,01   -0,88%
  • LQ45 527   -3,47   -0,66%
  • ISSI 178   -1,94   -1,08%
  • IDX30 296   -1,62   -0,55%
  • IDXHIDIV20 387   -2,12   -0,54%
  • IDX80 78   -0,56   -0,72%
  • IDXV30 107   -0,48   -0,44%
  • IDXQ30 98   -0,42   -0,43%

Resmi! Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Saat Libur Nataru


Rabu, 21 Oktober 2026 / 11:17 WIB
Resmi! Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Saat Libur Nataru
ILUSTRASI. Pemerintah menanggung 100% PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi penerbangan domestik yang dibeli  20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027 (AFP/TARIS HIRZIMAN)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menanggung 100% pajak pertambahan nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). 

Insentif ini diberikan untuk tiket yang dibeli mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga: BI Hadapi Dilema Suku Bunga di Tengah Tekanan Rupiah dan Pasar Saham

Dalam beleid yang ditetapkan pada 12 Oktober 2026 tersebut, pemerintah menyatakan insentif diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur akhir tahun.

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama setelah periode libur natal 2026 dan tahun baru 2027, pemerintah memberikan insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2027," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Rabu (21/10/2026).

Pasal 2 PMK tersebut mengatur bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100% pada tahun anggaran 2027. 

Namun, fasilitas ini hanya berlaku untuk PPN yang terutang atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).

Dengan demikian, insentif tidak otomatis mencakup seluruh komponen biaya yang tercantum dalam tiket pesawat.

Baca Juga: Belanja Negara Rp 1.300 Triliun di Kuartal IV-2026, Defisit APBN Mengintai

"PPN yang terutang yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 ayat (4).

Adapun terdapat dua ketentuan periode yang harus dipenuhi penumpang agar memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Pertama, tiket harus dibeli pada periode 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Kedua, penerbangan harus berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Artinya, tiket yang dibeli dalam periode tersebut tidak serta-merta memperoleh insentif apabila tanggal penerbangannya berada di luar jadwal yang ditentukan.

Sebagai contoh, dalam lampiran PMK 77/2026, pemerintah menggambarkan pembelian tiket pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 21 Desember 2026 tidak memenuhi syarat karena tanggal penerbangannya berada di luar periode insentif.

Baca Juga: Resmi! Inilah Jadwal Haji 2027: Berangkat Mulai 11 April, Wukuf 15 Mei 2027

Dalam contoh tersebut, PPN sebesar Rp 100.276 tidak ditanggung pemerintah.

Sebaliknya, tiket yang dibeli pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 memenuhi persyaratan. Dalam simulasi tersebut, PPN sebesar Rp 100.276 sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Bagasi Tambahan dan Pemilihan Kursi Tetap Kena PPN

Meski PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar ditanggung pemerintah, sejumlah komponen tambahan tiket tetap dapat dikenai PPN yang harus dibayar penumpang.

Lampiran PMK 77/2026 memberikan contoh tiket penerbangan Jakarta-Surabaya dengan harga total Rp 1.261.756. Tiket tersebut mencakup tarif dasar Rp 790.000, fuel surcharge Rp 121.600, biaya IWJR Rp 5.000, passenger service charge Rp 119.880, PPN Rp 100.276, bagasi tambahan Rp 75.000, dan pemilihan kursi Rp 50.000.

Dalam contoh itu, total PPN terutang mencapai Rp 112.663. Dari jumlah tersebut, Rp 100.276 ditanggung pemerintah, yakni PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge.

Sementara itu, PPN atas bagasi tambahan sebesar Rp 7.432 dan pemilihan kursi sebesar Rp 4.955 tetap dipungut kepada penumpang.

Baca Juga: Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Makin Kencang, Ini Kata Menkeu

PMK 77/2026 juga mewajibkan badan usaha angkutan udara yang berstatus pengusaha kena pajak untuk membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Maskapai juga harus menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP yang sekurang-kurangnya memuat identitas maskapai, bulan penerbitan tiket, kode pemesanan (booking reference), bandara keberangkatan dan kedatangan, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, dasar pengenaan pajak, serta jumlah PPN yang ditanggung pemerintah.

Daftar transaksi tersebut wajib disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), paling lambat 31 Maret 2027.

Apabila maskapai tidak memenuhi ketentuan pelaporan sesuai batas waktu, fasilitas PPN DTP tidak diberikan dan PPN dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketentuan serupa berlaku untuk penyerahan jasa penerbangan yang tidak memenuhi periode pembelian tiket dan periode penerbangan atau tidak menggunakan kelas ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×