kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Presiden Jokowi segera terbitkan Perpres terkait kendaraan bermotor listrik


Senin, 14 Januari 2019 / 20:53 WIB
Presiden Jokowi segera terbitkan Perpres terkait kendaraan bermotor listrik


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) terkait program kendaraan bermotor listrik akan segera dirampungkan.Jokowi menjelaskan, dilaksanakannya rapat terbatas percepatan program kendaraan bermotor listrik yaitu untuk menyiapkan Perpres mengenai kendaraan listrik secara detail.

"Jadi roadmapnya seperti apa, tahun berapa harus sudah pada presentase berapa. Tapi tadikan baru ratas, ya nanti kalau Perpresnya sudah selesai, sudah final nanti saya sampaikan, nanti sebentar lagi," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Menurut Jokowi, dalam Perpres tersebut nantinya ditentukan presentasi penggunaan kendaraan bermotor listrik di Tanah Air, mengingat Indonesia memiliki peluang menjadi pemain segmen tersebut karena memiliki produk lithium baterai. "Itu menjadi kunci. Kita memiliki nikel, kobalt, mangan yang itu menjadi sangat penting sekali dalam menyiapkan baterai untuk kendaraan listrik," ucap Jokowi.

"Jadi ini strategi bisnis, negara ini harus mulai diatur, sehingga nanti kita bisa melakukan sebuah lompatan menuju ke sebuah produk, baik motor maupun mobil yang memiliki kompetitiveness yang baik," ujar Jokowi. (Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Akan Segera Keluarkan Perpres Terkait Kendaraan Bermotor Listrik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×