kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah akan konsultasi ke DPR sebelum menerbitkan Perpres mobil listrik


Senin, 14 Januari 2019 / 18:36 WIB
Pemerintah akan konsultasi ke DPR sebelum menerbitkan Perpres mobil listrik


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian akan melakukan konsultasi dengan DPR dalam menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik. Hal itu dilakukan untuk mengharmonisasi regulasi tersebut sebelum diterbitkan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah sepakat dalam rangka mengharmonisasi regulasi tersebut, karena sudah akan rampung, maka perlu dilakukan konsultasi dengan parlemen.

"Sudah ada persetujuan harmonisasi tinggal nanti Menteri Keuangan (Menkeu) konsultasi dulu dengan parlemen, semoga dalam waktu dekat," ujar Airlangga usai rapat terbatas tentang percepatan kendaraan bermotor listrik di Kantor Presiden, Senin (14/1).

Perpres tersebut akan mengatur mengenai kebijakan fiskal yang mempermudah pengembangan mobil listrik. Ketua Umum Parti Golkarn ini menuturkan kebijakan fiskal dapat menjadi pemicu berkembangnya industri kendaraan bermotor listrik.

Selain itu, akan diatur pula persayaratan bagi industri yang akan menerima insentif. Pasalnya, pada tahap awal akan dimulai dengan bea masuk 0% bagi kendaraan berbasis listrik.

Menurutnya, pemerintah terus menggenjot pengembangan kendaraan bermotor listrik tersebut. Targetnya tahun 2025 sebesar 20% kebutuhan kendaraan akan dipasok kendaraan bermotor listrik.

"Tahun 2025 sudah terpenuhi 20% setara dengan 400.000 mobil listrik dan 2 juta sepeda motor listrik," terang Airlangga.

Harga kendaraan bermotor listrik juga akan dikendalikan sehingga mampu bersaing dengan mobil biasa. Salah satunya dengan menyesuaikan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×