kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Presiden Jokowi pun berduka atas kepergian sang maestro Didi Kempot


Rabu, 06 Mei 2020 / 04:48 WIB
Presiden Jokowi pun berduka atas kepergian sang maestro Didi Kempot
ILUSTRASI. Didi Kempot meninggal dunia di Solo, Selasa (5/5/2020).


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

 
"Terimakasih atas dukunganmu kepada jajaran Kementrian Keuangan - Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai," kata Sri Mulyani di akun media sosialnya.

Pada akun Facebook-nya menteri keuangan menunggah dua video Didi Kempot. Video pertama saat Didi Kempot memberikan imbauan kepada masyarkat untuk tetap mengisi dan menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) meskipun tengah terjadi pandemi virus corona Covid-19.

Di video itu Didi Kempot meminta menelepon ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kota Solo untuk meminta bantuan agar dipandu dalam proses pengisian SPT secara online.

Sementara pada video kedua yang diunggah Sri Mulyani tampak Didi Kempot sedang menyanyikan lagu yang bertema mengenai pemberantasan cukai rokok palsu alias ilegal yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Saat ramalan Gubernur BI dan Menkeu Sri Mulyani meleset, kuartal I cuma tumbuh 2,97%

Karena itulah, Menkeu menyebut Indonesia kehilangan seorang seniman yang memiliki kepedulian kemanusiaan dan tanggung jawab kebangsaan.

"Innalilahi wa Innalilahi rojiun. Sugeng tindak mas Didi Kempot wangsul wonten Sang Khalik. Semoga karya-karyamu dan kepedulianmu atas sesama menjadi ukiran yang indah yang dikenang baik oleh bangsa ini," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×