Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik belum juga sampai ke meja Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu aturan yang bisa menjadi pendorong berkembangnya industri kendaraan listrik di Indonesia belum juga terbit. Padahal sejumlah investor telah menyatakan ketertarikan pada industri tersebut.
"Belum sampai di meja saya, kalau sudah sampai di meja saya, saya tandatangani pasti," ujar Jokowi saat menghadiri acara Batik Kemerdekaan, Kamis (1/8).
Jokowi menegaskan akan menggenjot penyelesaian Perpres tersebut. Nantinya, dengan adanya Perpres ini diharapkan bisa langsung memulai pengembangan mobil listrik.
Selain itu, beleid ini juga akan mendorong penyiapan infrastruktur. Terutama bagi infrastruktur yang mendukung berkembangnya mobil listrik.
"Ke depan semua negara mengarah ke sana semuanya," terang Jokowi.
Mobil listrik merupakan solusi peralihan dari penggunaan bahan bakar fosil ke non fosil. Selain itu minimnya emisi yang dihasilkan dari kendaraan listrik akan berdampak pada pengurangan polusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News