Reporter: Fahriyadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik belum terbit, tapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah menyiapkan aturan turunan dari Perpres tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, Kemenhub akan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait Pengujian Mobil Listrik.
Baca Juga: BKPM jelaskan alasan Hyundai, BYD, hingga Softbank tertarik masuk ke Indonesia
"Draft aturan ini sudah siap, kami tinggal menunggu Perpres keluar sebagai patokan aturan di atasnya agar aturan ini bisa dibahas," ujar Budi di Hotel Merlyn Park Jakarta, Rabu (31/7).
Menurut Budi, komponen pengujian yang akan diatur lewat Permenhub ini adalah uji tipe yang meliputi komponen kelistrikan yang dihasilkan dari baterai dan komponen soal suara yang hampir tak terdengar.
Pengujian tipe ini akan dilakukan sebagai syarat wajib bagi produsen mobil listrik sebelum memproduksinya secara massal.
"Indikator pengujian yang kami terapkan nanti akan mengikuti ketentuan yang telah dilakukan di negara lain," ungkapnya.
Baca Juga: Pengusaha sarankan mobil dinas menteri diganti mobil listrik
Saat ini mobil listrik yang sudah siap melakukan pengujian adalah jenis bus, salah satunya bus yang akan digunakan oleh Transjakarta. Budi memastikan bus-bus listrik yang sudah diperkenalkan ke publik beberapa waktu lalu siap untuk ikut pengujian tipe sebelum akhirnya diproduksi secara massal.
Salah satu lokasi yang siap untuk dijadikan tempat pengujian adalah Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) yang berada di Bekasi, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News