kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masih kaji keringanan pajak mobil listrik, JK: Aturannya keluar dalam waktu singkat


Rabu, 31 Juli 2019 / 08:00 WIB
Masih kaji keringanan pajak mobil listrik, JK: Aturannya keluar dalam waktu singkat
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji pemberian keringanan pajak bagi produsen yang memproduksi mobil listrik. 

Keringanan pajak merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada produsen mobil listrik agar industrinya berkembang. 

Hal itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditanyai progres pembahasan peraturan presiden soal mobil listrik. 

"Sebenarnya pasti keluar dalam waktu singkat ini. Lagi dibahas tentang keringanan pajak yang apa, yang dapat diberikan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (30/7). 

Kalla menyampaikan, pemberian keringanan pajak bagi produsen mobil listrik harus dilakukan secermat mungkin. 

Pemerintah menginginkan agar industri mobil listri berkembang di Tanah Air sehingga muncul opsi pemberian keringanan pajak. 
Namun, di sisi lain, pemerintah tak ingin kehilangan pemasukan dari pajak. 

Karenanya, Kalla mengatakan, pemerintah tengah mencari formula yang tepat dalam memberikan keringanan pajak kepada produsen mobil listrik tanpa mengurangi penerimaan negara dari pajak. 

"Tentunya seimbang juga dengan produksi-produksi yang lain. Jadi berapa pendapatan negara. Karena kalau nol juga (cek lagi), akibatnya pajak turun. Jadi ada batasnya juga yang diberikan. Sekali lagi, teknisnya oke," ucap dia.  

Peraturan presiden (perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik di Indonesia hingga saat ini belum juga terbit. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, kendala penerbitan perpres tersebut karena adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja. 

"Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan," ujar Ignasius Jonan di Jakarta, Minggu (28/7). 

"Ini semestinya harus selesai," tambah dia. 

Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional. 

"Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100%, saya kira (orang-orang) yang bikin peraturan sudah pensiun juga enggak jadi," kata Jonan. 

Mantan Menteri Perhubungan itu menyebut apabila Peraturan Presiden terkait mobil listrik itu terbit, maka perlu ada turunan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan insetif kepada para produsen mobil listrik nasional. 

"Nanti tanyakan ke Ibu Menteri Keuangan insentifnya apa," ucap dia. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×