kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Presiden gelar ratas pertanahan dan perdagangan


Kamis, 24 April 2014 / 11:39 WIB
ILUSTRASI. Pengisian daya baterai mobil listrik di Jakarta.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menggelar rapat terbatas untuk membahas soal peraturan pertanahan dan juga perdagangan Internasional pada siang ini, Kamis (24/4).

Untuk peraturan dibidang pertanahan, Presiden menginginkan agar peraturan dibidang pertanahan yakni Undang-undang (UU) No.2 tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum bisa segera dijalankan untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan memberikan manfaat bg masyarakat lokal.

"Peraturan ini harus tepat dan mengalir, berorientasi pada kepentingan bersama tanpa mengabaikan hak-hak rakyat sebagai pemilik tanah," ujar Presiden dalam sambutan pembuka dalam Ratas di Kantor Presiden, Kamis (24/4).

Menjalankan peraturan ini secara baik adalah hal yang penting, sehingga ada kepastian dalam penggunaan tanah. Selain soal tanah, rapat terbatas kali ini juga akan membahas soal perdagangan internasional yang dinamis.

Menurut Presiden SBY, forum perdagangan internasional seperti World Trade Organisasi (WTO) atau organisasi perdagangan dunia penuh dengan kepentingan banyak negara, termasuk Indonesia.

Indonesia punya peran penting dalam rezim perdagangan dunia saat ini dan termasuk dalam 20 negara terpenting dunia yang tergabung dalam G-20.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×