kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Presiden belum siapkan pengganti Suryadharma Ali


Senin, 26 Mei 2014 / 15:09 WIB
Presiden belum siapkan pengganti Suryadharma Ali
ILUSTRASI. Kebiasaan yang Menyebabkan Kolesterol Tinggi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum menyiapkan pengganti Suryadharma Ali untuk mengisi pos Menteri Agama. Hari ini, Senin (26/5/2014) siang, Presiden SBY menerima pengunduran diri Suryadharma, yang akan fokus menghadapi proses hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Belum ada. Nanti Bapak Presiden akan bicarakan setelah menerima menerima surat pengunduran diri Pak Suryadharma," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dalam jumpa pers seusai pertemuan Presiden SBY-Suryadharma di Istana Bogor, Senin siang.

Sudi mengatakan, pengganti Suryadharma akan dibahas Presiden bersama Wakil Presiden Boediono dan sejumlah menteri terkait. Dia berharap pengunduran diri Suryadharma itu tak akan mengganggu proses penyelenggaraan haji tahun 2014. "Kami juga akan melakukan evaluasi sesuai laporan yang disampaikan Pak Suryadharma kepada Presiden," ujar Sudi.

Sebelumnya, Suryadharma sudah menjelaskan soal kinerjanya selama ini sebagai menteri. Dia juga memaparkan soal tuduhan yang dialamatkan kepadanya sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Suryadharma membantah terlibat dalam kasus itu.

Kendati demikian, Suryadharma tetap mengajukan pengunduran dirinya kepada Presiden. Presiden meminta agar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tetap mengajukan pengunduran diri secara tertulis dalam waktu 1-2 hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegarai Suryadharma menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, katering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi. Suryadharma pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×