Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan data transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan Menteri Agama Suryadharma Ali. Nilai transaksi keuangan tersebut mencapai miliaran rupiah dan sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Terakhir, PPATK menyerahkan LHA (laporan hasil analisis) kepada KPK dua minggu yang lalu," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso melalui pesan singkat, Minggu (25/5/2014).
Menurut Agus, banyak LHA yang diserahkan PPATK berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Beberapa LHA, lanjutnya, didasarkan dari hasil pemeriksaan PPATK terhadap pengelolaan dana haji 2004 sampai dengan 2012.
Dari audit tersebut, PPATK menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
"Dan beberapa LHA dari pendalaman transaksi mencurigakan yang diperoleh PPATK, yang diduga kuat berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan dana haji/penyelenggaraan haji," sambung Agus.
Terkait dengan penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma. Antara lain, dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
LHA yang ditemukan PPATK juga memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji.
Selain Suryadharma, KPK menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini. Diduga, ada anggota Dewan yang bermain dalam bisnis haji terkait dengan katering. Dugaan permainan anggota Dewan juga berkaitan dengan bisnis valas.
Ada dugaan ketidaktransparanan dalam mekanisme penukaran valuta asing (valas) penyelenggaraan haji. Penukaran valas selalu dilakukan di tempat penukaran yang itu-itu saja, sementara tidak dijelaskan apa parameter dalam memilih tempat penukaran valas.
PPATK pun telah menyerahkan data transaksi mencurigakan terkait anggota DPR kepada KPK untuk didalami lebih jauh. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News