kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Praperadilan mantan bos Lippo Cikarang (LPCK) ditolak


Selasa, 14 Januari 2020 / 14:16 WIB
Praperadilan mantan bos Lippo Cikarang (LPCK) ditolak
ILUSTRASI. Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto resmi ditetapkan sebagai tersangka


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Bartholomeus Toto. Bartholomeus merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap izin peruntukan dan penggunaan tanah (IPPT) proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

"Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak beralasan dan haruslah ditolak," ujar Hakim tunggal Sujarwanto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1). 

Dengan ditolaknya praperadilan itu, maka petitum gugatan tidak perlu dipertimbangkan. Hakim pun menyatakan penetapan status hukum oleh penyidik KPK terhadap Bartholomeus sah. 

Baca Juga: Kasus Meikarta, KPK panggil bos Lippo Group James Riady

Sementara itu, anggota tim biro hukum KPK Natalia Kristanto mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka atas Bartholomeus telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Tadi sama-sama didengar, hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang memang relevan yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya," terang Natalia. 

Sebelumnya, Bartholomeus ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus suap izin proyek Meikarta, pada 29 Juli 2019. Ia diduga menyuap Bupati Bekasi ketika itu, yakni Neneng Hassanah Yasin untuk mengurus perizinan proyek pembangunan Meikarta. 

Menurut KPK, Bartholomeus menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai total Rp 10,5 miliar. 

Saat itu perusahaan yang memiliki kode emiten LPCK ini membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni IPPT. Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai LPCK bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan. Neneng menyanggupi serta meminta pihak LPCK  berkomunikasi dengan orang dekatnya. 

Bartholomeus pun menyanggupi ketika dimintai sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin. Satu bulan kemudian, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada LPCK

Setelah izin keluar, pegawai Lippo Cikarang atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari LPCK di helipad perusahaan. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng. (Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Bos Lippo Cikarang Sah", .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×