Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
Saat itu perusahaan yang memiliki kode emiten LPCK ini membutuhkan sejumlah izin untuk membangun kawasan Meikarta. Salah satu izin yang harus dilengkapi yakni IPPT. Demi memuluskan perizinan itu, Bartholomeus bersama sejumlah pegawai LPCK bertemu dengan Neneng dalam rangka pendekatan. Neneng menyanggupi serta meminta pihak LPCK berkomunikasi dengan orang dekatnya.
Bartholomeus pun menyanggupi ketika dimintai sejumlah uang untuk memuluskan pengurusan izin. Satu bulan kemudian, Neneng menandatangani IPPT dengan luas kurang lebih 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial kepada LPCK.
Setelah izin keluar, pegawai Lippo Cikarang atas persetujuan Bartholomeus, menerima uang sebesar Rp 10,5 miliar dari LPCK di helipad perusahaan. Uang itulah yang akhirnya diserahkan kepada Neneng. (Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Bos Lippo Cikarang Sah", .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News