kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.715   7,00   0,04%
  • IDX 6.496   -30,04   -0,46%
  • KOMPAS100 847   -2,40   -0,28%
  • LQ45 641   -3,76   -0,58%
  • ISSI 228   -0,12   -0,05%
  • IDX30 358   -2,34   -0,65%
  • IDXHIDIV20 434   -2,77   -0,63%
  • IDX80 97   -0,40   -0,41%
  • IDXV30 120   -0,60   -0,50%
  • IDXQ30 113   -0,75   -0,66%

Pramono: Revisi UU KPK bukan prioritas


Kamis, 11 Oktober 2012 / 15:31 WIB
ILUSTRASI. Camping bersama anak yang masih bayi


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pimpinan DPR belum berniat membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Pramono Anung beralasan pembahasan revisi UU KPK tersebut tidak masuk prioritas karena posisi politik dan suara publik yang menolak rencana tersebut.

Kendati sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Pramono menyatakan, revisi UU KPK tersebut tidak serta merta dibahas. "Selama tidak ada usulan lebih lanjut maka pembahasan itu tidak diteruskan," katanya, Kamis (11/10).

Hingga kini, Pramono mengaku belum menerima keputusan Badan Legislasi DPR soal revisi UU KPK itu. Badan Legislasi DPR sendiri sudah menolak merevisi UU tersebut karena dianggap justru melemahkan KPK.

Badan Legislasi lantas mengembalikan ke Komisi III DPR untuk memperbaiki draf revisi UU KPK itu. Bila tidak, Badan Legislasi akan merevisi sendiri UU KPK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×