kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Pramono: Revisi UU KPK bukan prioritas


Kamis, 11 Oktober 2012 / 15:31 WIB
Pramono: Revisi UU KPK bukan prioritas
ILUSTRASI. Camping bersama anak yang masih bayi


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pimpinan DPR belum berniat membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Pramono Anung beralasan pembahasan revisi UU KPK tersebut tidak masuk prioritas karena posisi politik dan suara publik yang menolak rencana tersebut.

Kendati sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Pramono menyatakan, revisi UU KPK tersebut tidak serta merta dibahas. "Selama tidak ada usulan lebih lanjut maka pembahasan itu tidak diteruskan," katanya, Kamis (11/10).

Hingga kini, Pramono mengaku belum menerima keputusan Badan Legislasi DPR soal revisi UU KPK itu. Badan Legislasi DPR sendiri sudah menolak merevisi UU tersebut karena dianggap justru melemahkan KPK.

Badan Legislasi lantas mengembalikan ke Komisi III DPR untuk memperbaiki draf revisi UU KPK itu. Bila tidak, Badan Legislasi akan merevisi sendiri UU KPK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×