kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Pramono: Revisi UU KPK bukan prioritas


Kamis, 11 Oktober 2012 / 15:31 WIB
ILUSTRASI. Camping bersama anak yang masih bayi


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pimpinan DPR belum berniat membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua DPR Pramono Anung beralasan pembahasan revisi UU KPK tersebut tidak masuk prioritas karena posisi politik dan suara publik yang menolak rencana tersebut.

Kendati sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Pramono menyatakan, revisi UU KPK tersebut tidak serta merta dibahas. "Selama tidak ada usulan lebih lanjut maka pembahasan itu tidak diteruskan," katanya, Kamis (11/10).

Hingga kini, Pramono mengaku belum menerima keputusan Badan Legislasi DPR soal revisi UU KPK itu. Badan Legislasi DPR sendiri sudah menolak merevisi UU tersebut karena dianggap justru melemahkan KPK.

Badan Legislasi lantas mengembalikan ke Komisi III DPR untuk memperbaiki draf revisi UU KPK itu. Bila tidak, Badan Legislasi akan merevisi sendiri UU KPK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×