kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

DPR: KPK tak perlu gentar usut korupsi Korlantas


Kamis, 11 Oktober 2012 / 12:08 WIB
DPR: KPK tak perlu gentar usut korupsi Korlantas
ILUSTRASI. Inilah harga mobil bekas Toyota Calya rilisan 2016, makin murah per Agustus 2021


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mundur dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Menurutnya, lembaga anti rasuah itu tidak perlu gentar dengan adanya penarikan dan investigasi ulang bagi penyidiknya.

Pramono menambahkan, penanganan kasus korupsi yang melibatkan dua jenderal dalam tubuh Korps Bhayangkara merupakan hal yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi selama ini pada sebuah lembaga yang tidak pernah tersentuh seperti Kepolisian. Sebab, dia mengatakan, tidak ada lembaga yang kebal terhadap hukum.

"Kalau kita lihat seharusnya lembaga lain mencontoh DPR. Pimpinan DPR bisa saja melarang pimpinan maupun penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan karena itu kewenangan kita. Selama ini toh DPR tidak pernah melakukan itu," ungkap Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/10).

Dengan tidak menghalang-halangi penggeledahan, Pramono menyatakan berarti tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Menurut Pramono, upaya pemberantasan tindak korupsi ini seharusnya menjadi saat yang tepat bagi internal Kepolisian untuk berbenah diri.

Polri, lanjutnya, perlu melakukan introspeksi untuk melakukan perbaikan dan terutama membangun citranya di mata publik. "Tapi kita juga tidak harus membuat Polri menjadi lemah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×