Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy dan sejumlah pejabat negara lainnya pekan lalu, menunjukkan praktik jual beli jabatan di lembaga pemerintahan masih .
Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan, praktik jual beli jabatan di Kementerian Agama dan Kementerian yang lain bagaikan gunung es. "Yang tertangkap hanya satu dua kasus. Sedangkan yang tidak terungkap sangat banyak," tutur Ujang saat dihubungi Kontan.co.id, pada Miggu (17/3).
Kejadian jual beli jabatan terutama yang baru-baru ini hangat diberitakan harus menjadi refleksi dan koreksi bagi kementerian termasuk Kementerian Agama. "Agar kedepan tidak terulang kejadian serupa," sambung Ujang. Dimana dinilai oleh Ujang salah satu episentrum korupsi di Indonesia ialah jual beli jabatan.
"Jual beli jabatan masing sering terjadi. Untuk menjadi direktur atau dirjen harus lobi-lobi dulu. Harus setor dulu. Begitu juga di daerah, ingin jadi camat atau kepala dinas dan jabatan lainnya juga harus kasih upeti dulu," jelas Ujang. Karena itu, ia mendukung tindakan KPK yang menangkap siapapun yang terlibat dalam praktek tersebut.
"Apalagi jika jual beli jabatan itu terjadi di institusi keagamaan. Sangat memalukan. KPK harus mengusut tuntas siapapun yang terlibat jual beli jabatan di Kemnag. Dan di Kementerian yang lainnya," tegas Ujang.
Senada dengan Ujang, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menuturkan bahwa bukan hanya di Kementerian Agama saja yang terdapat praktek KKN, baik korupsi bahkan jual beli jabatan.
"Ya tidak saja di Kemnag jangan berat sebelah harus adil ditempat lain juga, PNS atau ASN Kemnag itu kan juga manusia, jadi harus dijaga agar orang orang baik tetap baik," jelas Saut dihubungi diwaktu yang sama.
Menurut Saut, haruslah ada pembenahan sistem ketatanegaraan yang harus dibenahi detail dan kompleks dari sisi anti korupsi.
"Kalau kita tidak menjaganya, orang-orang baik tadi dengan UU Tindak Pidana Korupsi yang baik, orang baiknya malah bisa jadi tergoda memberi dan menerima. Naik gaji saja belum tentu tidak korupsi, apalagi kalau tidak naik gaji dan lain-lain," jelas Saut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News