kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahfud MD menyebut sudah peringatkan Romahurmuziy soal KPK


Sabtu, 16 Maret 2019 / 15:50 WIB
Mahfud MD menyebut sudah peringatkan Romahurmuziy soal KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - SEMARANG. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta penanganan kasus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy atau Romy tidak dibawa-bawa ke ranah politik. 

Penanganan kasus Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) murni penegakan hukum. Hal itu disampaikan Mahfud di sela-sela kegiatan di kampus Universitas Semarang, Sabtu (16/3).

"Sudah, kita tunggu proses hukumnya. Harus berjalan dan jangan berspekulasi bahwa ini tindakan politik. Ini murni hukum," kata Mahfud. 

"Kalau mau politik, siapa coba. Tidak mungkin ini operasinya Pak Prabowo. Begitu juga dengan Pak Jokowi. Jangan dikait-kaitkan dengan pilpres karena itu tidak bagus. Hukum harus tegak, baik ada pilpres maupun tidak ada pilpres. Ini murni hukum," kata Guru Besar Universitas Islam Indonesia ini. 

Menurut Mahfud, KPK telah menunaikan tugasnya dengan baik. Selain itu, Mahfud mengatakan, pihaknya telah mengingatkan Romy agar tidak meneruskan perbuatannya. Namun, peringatan itu terkesan diabaikan. 

"Kalau substansi kasusnya, saya sudah pernah (mengingatkan), saya sudah tahu. Saya sudah beritahu dia," ujarnya. 

"Tanggal 13 Agustus, saya beri tahu dia, 'Hai Anda itu hati-hati lho terjejak oleh KPK. Kemudian saya ketemu sama dia bersama Suharso Monoarfa dan Ali Hamdi. Saya katakan bahwa Romy itu sudah terjejak oleh KPK," katanya lagi. 

Menurut Mahfud, Romy dan para temannya bertanya mengapa tidak melapor ke KPK. Dijawabnya, dia tidak perlu lapor karena KPK sudah tahu. "Tapi rupanya enggak yakin dia. Akhirnya ya," katanya. 

KPK menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama. Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3). 

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. 

Romy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3). (Kontributor Semarang, Nazar Nurdin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Mahfud MD Peringatkan Romahurmuziy Soal "Dijejak" KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×