Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Seperti diketahui, Prabowo juga telah menunjuk sejumlah tokoh untuk mengisi bangku organisasi Danantara, di antaranya Rosan Roeslani sebagai Kepala Danantara, Dony Oskaria sebagai Chief Operating Officer dan Pandu Sjahrir sebagai Chief Investment Officer.
Selain itu, Dewan Pengawas yang ditunjuk Prabowo antara lain Erick Thohir dan Wakil Ketua Dewan Pengawas Muliaman Hadad, Sri Mulyani hingga Tony Blair.
Lantas apa saja poin-poin penting yang tercantum dalam PP 10/2025 ini, berikut KONTAN telah merangkumnya.
Pada pasal 2 menyebut bahwa dalam melaksanakan pengelolaan BUMN, Presiden melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya kepada Danantara.
Baca Juga: Danantara akan Dilibatkan dalam Pembangunan Proyek DME Pengganti LPG
“Badan sebagaimana dimaksud bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan BUMN dan sumber dana lain,” tulis baleid tersebut dikutip KONTAN, Selasa (4/3).
Pada pasal 4, Danantara berwenang mengelola dividen holding investasi, dividen holding dan dividen BUMN. Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
Selain itu, Danantara bersama Menteri membentuk holding investasi dan holding operasional, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional
“(Danantara) memberikan pinjaman, menerima pinjaman dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden,” tambah baleid tersebut.
Tugas Dewan Pengawas
Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa Dewan Pengawas bertugas untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara. Adapun tugasnya antara lain, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan.
Lalu, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban, menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden, menetapkan remunerasi.
Kemudian, mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Danantara kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan dan memberhentikan sementara anggota Danantara.
Baca Juga: Danantara Disebut Jadi Sentimen Negatif IHSG, Ini Kata Erick Thohir
Tugas Badan Pelaksana
Pada Pasal 15 menyebutkan Badan Pelaksana bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan Danantara. Selain itu, menyusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas.
Asal tahu saja, remunerasi adalah imbalan berupa uang atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukannya.
Remunerasi kepada Anggota Danantara
Pada Pasal 29 menyebutkan bahwa Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana berhak atas remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Tak sampai disitu, Dewan Penasihat, Komite Pemantau dan Akuntabilitas, anggota sekretariat dan komite juga berhak atas remunerasi.
Adapun ketentuan mengenai tata kelola pengusulan remunerasi bakal diatur dalam peraturan Kepala Badan Pelaksana Danantara yang saat ini dipimpin oleh Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selanjutnya: Terbang ke Paris, Airlangga Temui Sekjen OECD Untuk Mempercepat Proses Aksesi
Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa Surabaya dan Sekitarnya 4 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News