kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Prabowo: Saya minta maaf ikut menyuarakan hoaks Ratna Sarumpaet


Rabu, 03 Oktober 2018 / 21:49 WIB
Prabowo: Saya minta maaf ikut menyuarakan hoaks Ratna Sarumpaet
KETERANGAN PERS PRABOWO MENGENAI RATNA SARUMPAET


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

"Saya tidak merasa berbuat salah, tapi saya akui saya grusa-grusu. Tim saya ini baru, baru belajar. Tapi tidak ada alasan kalau kita salah, kita akui salah," ujar Prabowo.

Sebelumnya, pada Rabu sore, Ratna Sarumpaet mengakui, dia tidak pernah dianiaya atau dikeroyok di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 21 September 2018.

Ia membantah kabar serta pernyataan sejumlah tokoh yang menyebut Ratna dianiaya hingga wajahnya lebam.

"Jadi tidak ada penganiayaan, itu hanya cerita khayal entah diberikan oleh setan mana ke saya, dan berkembang seperti itu," ujar Ratna di kediamannya di kawasan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

Ratna mengatakan, pada 21 September dia mendatangi salah satu rumah sakit bedah di Jakarta Pusat untuk operasi sedot lemak.

Atas perbuatannya, Ratna meminta maaf kepada Prabowo dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais yang juga telah membelanya dalam hal ini.

Ratna yang merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga Uno itu turut meminta maaf kepada tim pemenangan. Ia mengaku telah melukai hati tim dengan membuat kebohongan. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Subianto: Saya Minta Maaf",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×