kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.015   -17,00   -0,09%
  • IDX 6.239   3,07   0,05%
  • KOMPAS100 819   2,91   0,36%
  • LQ45 624   2,43   0,39%
  • ISSI 216   0,91   0,42%
  • IDX30 350   -0,04   -0,01%
  • IDXHIDIV20 430   -0,32   -0,07%
  • IDX80 94   0,40   0,43%
  • IDXV30 119   1,62   1,37%
  • IDXQ30 112   -0,06   -0,05%

Prabowo-Hatta protes soal pembukaan kotak suara


Jumat, 08 Agustus 2014 / 10:12 WIB
ILUSTRASI. Brio Juarai Omzet Mobil Honda, Awal Tahun Ini. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memprotes Komisi Pemilihan Umum yang membuka kotak suara. Protes itu disampaikan salah satu advokat, Didi Suprianto, kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (8/8).

Didi membaca kembali surat yang sebelumnya telah dikirim langsung kepada Komisi Pemilihan Umum. Dalam surat itu, Didi menyatakan, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Kondisi itu, yakni saat rekapitulasi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Kecamatan, dan Kabupaten/Provinsi oleh petugas setempat.

"Proses penyelenggaraan pilpres telah selesai 22 Juli 2014. Dengan ditetapkan hasil pemilu nasional oleh KPU, oleh karena itu kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak bisa dibuka lagi kecuali atas perintah MK," ujar Didi.

Oleh karena itu, Didi meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima bukti-bukti yang disampaikan KPU di persidangan. Pasalnya, bukti-bukti tersebut didapatkan dari pembukaan kotak suara yang dianggapnya melawan hukum. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×