kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -21.000   -1,08%
  • USD/IDR 16.313   20,00   0,12%
  • IDX 7.698   92,32   1,21%
  • KOMPAS100 1.094   12,63   1,17%
  • LQ45 812   12,47   1,56%
  • ISSI 255   0,79   0,31%
  • IDX30 421   7,79   1,89%
  • IDXHIDIV20 481   8,30   1,76%
  • IDX80 122   1,37   1,14%
  • IDXV30 127   0,90   0,72%
  • IDXQ30 135   2,40   1,81%

Prabowo-Hatta protes soal pembukaan kotak suara


Jumat, 08 Agustus 2014 / 10:12 WIB
Prabowo-Hatta protes soal pembukaan kotak suara
ILUSTRASI. Brio Juarai Omzet Mobil Honda, Awal Tahun Ini. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa memprotes Komisi Pemilihan Umum yang membuka kotak suara. Protes itu disampaikan salah satu advokat, Didi Suprianto, kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (8/8).

Didi membaca kembali surat yang sebelumnya telah dikirim langsung kepada Komisi Pemilihan Umum. Dalam surat itu, Didi menyatakan, pembukaan kotak suara hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Kondisi itu, yakni saat rekapitulasi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), Kecamatan, dan Kabupaten/Provinsi oleh petugas setempat.

"Proses penyelenggaraan pilpres telah selesai 22 Juli 2014. Dengan ditetapkan hasil pemilu nasional oleh KPU, oleh karena itu kotak suara yang berisi dokumen pemilu tidak bisa dibuka lagi kecuali atas perintah MK," ujar Didi.

Oleh karena itu, Didi meminta kepada Majelis Hakim untuk tidak menerima bukti-bukti yang disampaikan KPU di persidangan. Pasalnya, bukti-bukti tersebut didapatkan dari pembukaan kotak suara yang dianggapnya melawan hukum. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×