kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Polisi kerahkan 2000 personil jaga sidang MK


Jumat, 08 Agustus 2014 / 09:13 WIB
Polisi kerahkan 2000 personil jaga sidang MK
ILUSTRASI. Sebuah jet tempur J-11 Angkatan Laut China terekam terbang dekat dengan pesawat RC-135 Angkatan Udara AS di wilayah udara internasional di atas Laut China Selatan.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan umum dengan pemohon pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Jumat (8/8/2014). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00.

Untuk mengantisipasi kedatangan massa seperti pada sidang pertama, Rabu (6/8/2014), aparat kepolisian Polda Metro Jaya kembali menurunkan pasukannya menjaga gedung MK.

"Pasukan yang akan diturunkan sekitar 2000 personel," kata Kepala Bidang Humas Komisaris Besar Rikwanto dalam pesan singkat, Jumat (8/8/2014).

Mereka merupakan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat dan Polri. Rikwanto berujar, pengamanan tidak berbeda dengan sidang perdana. Mereka akan menjaga dalam tiga lapis.

Lapis pertama merupakan ruang sidang, lapis kedua penjagaan hingga pagar gedung, sedangkan lapis ketiga adalah lalu lintas.

"Untuk penjagaan diwaspadai betul ring 1 karena itu ruang sidang. Di ring 1 ini ada sekitar 80 orang termasuk media," lanjut Rikwanto.

Dalam pengamanan tersebut, aparat kepolisian membawa peralatan standar seperti peluru karet, anjing pelacak, dan barakuda. Sedangkan bila ada pengunjuk rasa yang melakukan aksi hingga menimbulkan kericuhan akan diterapkan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009.

Sidang hari ini beragendakan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, pengesahan bukti pemohon, dan keterangan saksi pemohon. (Fitri Prawitasari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×