Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengantarkan bukti permohonan hasil pemilihan umum (PHPU) berupa sejumlah berkas ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/8) siang. Berkas-berkas tersebut diletakkan dalam 12 boks berukuran sedang berwarna merah jambu atau pink.
Setiap boks berisi lima bundel berkas lampiran yang cukup tebal. Setibanya di Gedung MK pada pukul 13.00 WIB, boks tersebut langsung diangkut masuk ke dalam ruang sekretariat penerimaan perkara konstitusi di lobi MK.
Salah satu tim hukum Prabowo-Hatta, Syahroni, menjelaskan, berkas yang diantar ini merupakan lampiran dari berkas perbaikan permohonan yang telah diajukan sebelumnya. Berkas tersebut berupa data dan keterangan saksi hingga data dari formulir penghitungan suara per tingkatan, mulai dari C1, D1, DA1, DB1, DC, hingga DD. "Semuanya lengkap ada di sini," kata Syahroni sambil menunjuk ke arah boks.
Syahroni menambahkan, bukti yang diantarkan hari ini hanyalah sebagian kecil dari yang mereka punya. Bukti lainnya akan dibawa dan ditunjukkan kepada majelis hakim MK ketika sidang berlangsung. "Karena ini lampiran perbaikan permohonan, kami bawa sekarang. Bukti lainnya saat sidang-sidang selanjutnya akan terus kita bawa," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi meminta pihak pemohon, yakni Prabowo-Hatta, memperbaiki substansi gugatan. Tim pembela Koalisi Merah Putih mengajukan tiga permintaan kepada MK. Selain membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 355 dan Nomor 356/Kpts/KPU/2014 tentang penetapan hasil suara nasional dan penetapan pasangan calon terpilih, tim Prabowo-Hatta meminta MK menetapkan perolehan suara baru sesuai dengan hasil penghitungan mereka.
Hasil penghitungan tim Prabowo-Hatta adalah 67.139.153 suara untuk Prabowo-Hatta dan 66.435.124 suara untuk Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Apabila MK tidak sependapat dengan permintaan itu, tim Prabowo-Hatta meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di semua TPS Indonesia. Jika tetap tidak bersedia, maka MK diminta memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa tempat di 10 provinsi. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News