kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.560   -47,00   -0,28%
  • IDX 8.200   33,93   0,42%
  • KOMPAS100 1.118   1,65   0,15%
  • LQ45 785   -0,35   -0,04%
  • ISSI 293   2,40   0,83%
  • IDX30 410   -0,95   -0,23%
  • IDXHIDIV20 463   -1,26   -0,27%
  • IDX80 123   0,24   0,20%
  • IDXV30 133   0,20   0,15%
  • IDXQ30 128   -0,38   -0,29%

Prabowo akan nyatakan sikap politik resmi sebelum pelantikan Jokowi


Rabu, 09 Oktober 2019 / 18:04 WIB
Prabowo akan nyatakan sikap politik resmi sebelum pelantikan Jokowi
ILUSTRASI. Prabowo Subianto memberikan sambutan usai menyaksikan pengukuhan Relawan Gerakan Nasional Cinta Prabowo (GNCP) Kaltim di Balikpapan Sport and Convention Center (DOME) pada 25 November 2018.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan, partainya meminta tiga posisi menteri di kabinet Presiden Joko Widodo.

Sedang Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani bilang, ada pembicaraan antara utusan Partai Gerindra dan Presiden Jokowi mengenai tawaran posisi menteri dalam pemerintahan periode 2019-2024.

Kendati demikian, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum menentukan, apakah partainya akan bergabung dalam koalisi pemerintah atau tetap menjadi oposisi.

Baca Juga: Gerindra mengalah untuk posisi ketua MPR atas arahan Prabowo-Megawati

"Pembicaraan itu memang ada. Kita tidak bisa mungkiri bahwa ada pembicaraan, ada pemikiran di sekitar Istana untuk itu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

"Memang ada pembicaran antara orang yang minta Presiden berkomunikasi dan kami untuk membicarakan tentang kemungkinan kami bisa berkoalisi atau kemungkinan kami bisa masuk dalam pemerintahan," imbuh dia.

Penulis: Kristian Erdianto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Akan Nyatakan Sikap Politik Resmi Sebelum Pelantikan Jokowi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×