Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan dasar penggunaan dokumen pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan KPU menggunakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 sebagai dasar penilaian administratif.
“KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang,” kata Afifuddin dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Blak-Blakan, Rosan Sebut Sejumlah BUMN Bakal IPO pada 2027, Ini Bocorannya
KPU menyebut ada tiga pertimbangan dalam menggunakan dokumen tersebut sebagai dasar pemeriksaan.
Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri.
Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020.
Ketiga, dokumen tersebut belum dicabut atau dibatalkan ketika KPU melakukan verifikasi dokumen pencalonan Pilpres 2024.
KPU juga merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur bahwa KPU dapat melakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul dan/atau instansi berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal pasangan calon.
Namun, KPU menyatakan tidak menemukan kondisi yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut saat pemeriksaan pada 2023. KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen tersebut, baik secara langsung maupun melalui Bawaslu.
“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2),” jelas Afifuddin.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
MK juga menyebut penggunaan asas presumptio iustae causa atau praduga keabsahan produk hukum perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian untuk menjaga validitas, akurasi, dan kebenaran setiap data yang menjadi dasar surat penyetaraan.
Baca Juga: KKP Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Investasi dan Ekspor Jadi Target
KPU mengatakan menghormati seluruh pertimbangan MK dan akan menjadikannya sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.
KPU menegaskan pihaknya bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon. Sementara itu, penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan.
Adapun MK dalam perkara tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Hal itu didasari karena para pemohon berasal dari sejumlah organisasi dan individu, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Umat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah pemohon perseorangan.
Menurut MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.
"Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Drajad Wibowo Jadi Wamenko Perekonomian, Fokus Dorong Ekonomi Desil Rendah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














