kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

PPNDN bisa jadi substitusi penerimaan PPN Impor


Kamis, 16 Januari 2020 / 17:01 WIB
PPNDN bisa jadi substitusi penerimaan PPN Impor
ILUSTRASI. Warga berkonsultasi dengan petugas pajak saat melapokan SPT tahunan wajib pajak melalui layanan e-Filling Pojok Pajak di pusat perbelanjaan Grand Mall Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/3/2019). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II membuka layanan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berharap, Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPNDN) bisa menutupi tren penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang melandai. Pasalnya, PPNDN akan kembali tumbuh seiring dengan konsumsi masyarakat yang masih terjaga.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang Januari-Desember 2019 realisasi penerimaan PPNDN sebesar Rp 346,31 triliun. Angka tersebut tumbuh 3,7% year on year (yoy).

Sementara, untuk PPN Impor senilai Rp 171,3 triliun di periode sama tahun lalu atau sama dengan kontraksi 8,1% secara tahunan.

Baca Juga: Pemerintah kelimpungan dengan kepatuhan wajib pajak (WP), ini saran pengamat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan walaupun seandainya di tahun ini terjadi penurunan PPN Impor khususnya dari minyak dan gas (Migas), sepanjang konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tetap meningkat, penerimaan PPN sektor ini terutama di hilir tetap akan tumbuh.

“Penurunan impor migas tidak selamanya berbanding lurus dengan penurunan pajak impor. Karena sebagian impor migas memang tidak terutang PPN. Baik PPN Impor maupun PPh Pasal 22 Impor itu sebenarnya creditable,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×