Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun lalu, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) berada di level 73%, tumbuh tipis dari tahun sebelumnya sebanyak 71%. Pencapaian tersebut akumulasi dari kepatuhan WP Badan, WP Orang Pribadi (OP), dan WP Karyawan.
Realisasi tingkat kepatuhan pajak tersebut pun berada di bawah target yang ditetapkan di level 80%. Mirisnya, basis pencapaian tahun lalu membuat pemerintah belum menargetkan tingkat kepatuhan WP di tahun ini.
“Kami sedang diskusikan targetnya. Dengan realisasi tahun lalu sebesar 73%, kami melihat 80% akan sangat menantang untuk menjadi target tahun ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Selasa (13/1).
Baca Juga: Impor turun, pajak impor diperkirakan melandai
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyampaikan ada tiga cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pertama melalui kepatuhan yang dipaksakan atau enforced compliance.
Langkah ini ditujukan kepada wajib pajak yang memang tidak memenuhi kewajiban pajak dengan benar. Caranya himbauan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana pajak.
Kedua, melalui kepatuhan sukarela atau voluntary compliance. Dengan cara menumbuhkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak bagi pendanaan negara.
Baca Juga: Ditjen Pajak meragukan kepatuhan wajib pajak
“Kepatuhan sukarela ini dibangun melalui inklusi edukasi pajak, sistem pajak yang berkeadilan dan berkepastian, serta manfaat pajak yang dirasakan oleh semua pihak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).
Ketiga, melalui kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance, yaitu membangun paradigma baru hubungan wajib pajak dan otoritas pajak yang saling terbuka, saling percaya, dan saling menghormati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News