kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.269   162,09   2,28%
  • KOMPAS100 1.008   29,97   3,06%
  • LQ45 743   20,23   2,80%
  • ISSI 257   8,05   3,24%
  • IDX30 404   11,15   2,84%
  • IDXHIDIV20 506   17,38   3,56%
  • IDX80 113   3,34   3,03%
  • IDXV30 137   3,05   2,27%
  • IDXQ30 132   4,44   3,49%

Pemerintah kelimpungan dengan kepatuhan wajib pajak (WP), ini saran pengamat


Kamis, 16 Januari 2020 / 16:48 WIB
Pemerintah kelimpungan dengan kepatuhan wajib pajak (WP), ini saran pengamat
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Pene


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada tahun lalu, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) berada di level 73%, tumbuh tipis dari tahun sebelumnya sebanyak 71%.  Pencapaian tersebut akumulasi dari kepatuhan WP Badan, WP Orang Pribadi (OP), dan WP Karyawan.

Realisasi tingkat kepatuhan pajak tersebut pun berada di bawah target yang ditetapkan di level 80%. Mirisnya, basis pencapaian tahun lalu membuat pemerintah belum menargetkan tingkat kepatuhan WP di tahun ini.

“Kami sedang diskusikan targetnya. Dengan realisasi tahun lalu sebesar 73%, kami melihat 80% akan sangat menantang untuk menjadi target tahun ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Selasa (13/1).

Baca Juga: Impor turun, pajak impor diperkirakan melandai

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyampaikan ada tiga cara untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Pertama melalui kepatuhan yang dipaksakan atau enforced compliance.

Langkah ini ditujukan kepada wajib pajak yang memang tidak memenuhi kewajiban pajak dengan benar. Caranya himbauan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan tindak pidana pajak.

Kedua, melalui kepatuhan sukarela atau voluntary compliance. Dengan cara menumbuhkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak bagi pendanaan negara.

Baca Juga: Ditjen Pajak meragukan kepatuhan wajib pajak

“Kepatuhan sukarela ini dibangun melalui inklusi edukasi pajak, sistem pajak yang berkeadilan dan berkepastian, serta manfaat pajak yang dirasakan oleh semua pihak,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (16/1).

Ketiga, melalui kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance, yaitu membangun paradigma baru hubungan wajib pajak dan otoritas pajak yang saling terbuka, saling percaya, dan saling menghormati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×