Reporter: Choirun Nisa | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Target penerimaan perpajakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam RAPBN 2018 mencapai Rp 1.609,4 triliun. Untuk mencapai angka ini, menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai mampu meningkatkan penerimaan perpajakan dibandingkan dengan PPH, PPnBM, dan beberapa pungutan pajak lainnya.
"PPN ini mampu sebenarnya, tapi tax coverage rasionya masih rendah," ujar Yustinus pada Selasa (22/8) di Kafe Tjikini Lima.
Tax coverage ratio adalah perbandingan antara besarnya pajak yang telah dipungut dibandingkan dengan besarnya potensi pajak yang seharusnya dapat dipungut. Tax coverage ratio merupakan indikator untuk menilai tingkat keberhasilan pemungutan pajak.
Menurut Yustinus, hingga kini tax coverage ratio PPN baru mencapai 53%. Angka ini masih memiliki jurang pemisah yang cukup besar dengan potensi pajak yang belum digali.
"Seharusnya kita gunakan withholding tax saja, tarik sedikit pajak tapi dari banyak sektor, orang pasti mau bayarnya. Selama ini penarikan PPN kan tidak ada yang protes, jadi seharusnya bisa dikembangkan lagi," saran Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News