kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.890   20,00   0,12%
  • IDX 8.945   59,84   0,67%
  • KOMPAS100 1.238   11,50   0,94%
  • LQ45 875   8,56   0,99%
  • ISSI 327   3,25   1,00%
  • IDX30 446   5,32   1,21%
  • IDXHIDIV20 527   6,26   1,20%
  • IDX80 138   1,38   1,01%
  • IDXV30 147   2,80   1,94%
  • IDXQ30 143   1,47   1,04%

PPKM mikro diperpanjang 14 hari, simak aturan penerapannya


Senin, 22 Februari 2021 / 06:30 WIB
PPKM mikro diperpanjang 14 hari, simak aturan penerapannya
ILUSTRASI. PPKM skala mikro di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali kembali diperpanjang mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021. 

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro itu meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi. 

"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2/2021). 

Airlangga pun menjelaskan beberapa peraturan PPKM mikro yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. 

Baca Juga: Jangan cemas! Isolasi mandiri selama PPKM mikro, warga akan mendapat beras 20 kg

Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Untuk instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB. Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online). 

Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan. 
Untuk restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine ini) dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. 

Baca Juga: PPKM mikro kerek ekonomi, pengendalian pandemi harus lebih ketat

Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan. 




TERBARU

[X]
×