kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Jangan cemas! Isolasi mandiri selama PPKM mikro, warga akan mendapat beras 20 kg


Senin, 22 Februari 2021 / 04:14 WIB
ILUSTRASI. Dalam lanjutan penerapan PPKM Mikro, pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk warga yang melakukan isolasi mandiri. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, pemerintah akan memperpanjang kembali kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. 

Dalam lanjutan penerapan PPKM Mikro, pemerintah akan menyediakan kebutuhan dasar untuk warga yang melakukan isolasi mandiri, baik isolasi di tingkat rumah tangga maupun rukun tetangga (RT). 

Bentuk bantuan yang akan diberikan berupa beras sebanyak 20 kilogram per rumah untuk kebutuhan selama 14 hari masa isolasi. 

Bantuan beras ini akan didistribusikan melalui aparat Kepolisian atau TNI di tingkat Polsek dan Koramil. 

Baca Juga: PPKM mikro kerek ekonomi, pengendalian pandemi harus lebih ketat

“Sesuai hasil evaluasi Komite PCPEN bersama Pemerintah Daerah, maka diputuskan bahwa PPKM Mikro diperpanjang selama 2 minggu ke depan, dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi secara intensif, serta penguatan operasionalisasinya di tingkat RT/RW di seluruh desa/ kelurahan pada 123 kabupaten/kota," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/2/2021). 

Pemerintah pusat akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah di 7 provinsi agar implementasi lanjutan program PPKM Mikro dapat berjalan efektif. 

Baca Juga: PPKM mikro kerek tingkat kunjungan pusat perbelanjaan

Adapun ketujuh provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali. 

Pemerintah provinsi diminta untuk mengkoordinasikan pemetaan zonasi risiko tingkat RT di semua kabupaten/kota di wilayahnya yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan kebutuhan bantuan beras dan masker serta pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment). 




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×