kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM mikro dimulai hari ini, simak daerah berstatus zona merah Covid-19


Selasa, 09 Februari 2021 / 07:55 WIB
PPKM mikro dimulai hari ini, simak daerah berstatus zona merah Covid-19
ILUSTRASI. Sejak konfirmasi pertama pada Maret tahun lalu, Indonesia telah mencatatkan 1.166.079 kasus infeksi virus corona Covid-19. KONTAN/Baihaki/20/01/2021.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak konfirmasi pertama pada Maret tahun lalu, Indonesia telah mencatatkan 1.166.079 kasus infeksi virus corona Covid-19. Jumlah tersebut termasuk 8.242 kasus positif baru yang dilaporkan pada Senin (8/2/2021). 

Selain itu, Indonesia juga melaporkan 207 kematian baru akibat Covid-19, sehingga total korban meninggal karena Covid-19 menjadi 31.763 orang. 

Jumlah kasus aktif yang mencapai 171.288 merupakan yang tertinggi di Asia. Hal ini membuat kapasitas rumah sakit rujukan di berbagai penuh. Tak jarang, pasien harus mengantre untuk mendapatkan perawatan. 

Update zona merah Covid-19 

Pada Selasa (9/2/2021) pemerintah resmi akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 hari ke depan. 
Sama seperti dua kali PPKM sebelumnya, PPKM Mikro juga diterapkan di 7 provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. 

Baca Juga: 4 Poin penting PPKM mikro yang dimulai hari ini

Seiring dengan itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah merilis data terbaru mengenai daerah berstatus zona merah atau berisiko tinggi. 

Berikut daftarnya: 

Sumatera Utara 

- Kota Medan 

Sulawesi Utara 

- Kota Manado 

Baca Juga: PPKM Mikro Jawa Bali berlaku mulai hari ini Selasa (9/2), berikut ketentuannya

Sulawesi Tengah 

- Morowali 

-  Kota Palu 

Papua 

- Keerom 

- Kota Jayapura 

NTT 

- Sumba Timur 

- Ende 

- Kota Kupang 

- Manggarai Timur 

Lampung 

- Lampung Tengah 

- Lampung Timur 

Baca Juga: Simak pembagian zonasi di PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021

Kalimantan Timur 

- Kutai Timur 

- Paser 

- Kota Balikpapan 

- Kota Bontang 

- Berau 

Baca Juga: PPKM mikro berlaku besok, begini dampaknya pada sektor bisnis

Kalimantan Tengah 

- Kota Palangkaraya 

- Kotabaru 

- Tapin 

Jawa Timur 

- Jombang 

- Kota Madiun 

Jawa Tengah 

- Purbalingga 

- Purworejo 

- Wonogiri 

- Pati 

- Kota Surakarta 

- Kota Semarang 

Jawa Barat 

- Kota Bogor

Baca Juga: Mendagri mengeluarkan instruksi terkait PPKM mikro, ini isinya  

Jambi 

- Kota Sungai Penuh 

DKI Jakarta 

- Jakarta Barat 

- Jakarta Selatan 

- Jakarta Timur 

- Jakarta Utara 

Baca Juga: Kendalikan Covid-19. PPKM akan dilakukan hingga tingkat RT

DIY 

- Bantul 

- Kota Yogyakarta 

- Kulon Progo 

Bali 

- Jembrana 

- Gianyar 

- Tabanan 

- Badung 

- Kota Denpasar 

- Bangli 

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. 

Indikator epidemiologi 

- Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak 

- Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak

- Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak 

- Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak 

- Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak 

- Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar lebih dari 50 persen dari puncak 

- Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif 

- Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir 

- Laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk 

- Mortality rate kasus positif per 100.000 penduduk. 

Baca Juga: Ini aturan PPKM mikro yang berlaku di Jawa-Bali pada 9-22 Februari

Indikator Surveilans kesehatan masyarakat 

Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir Positivity rate rendah (target kurang dari 5 persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa) 

Indikator pelayanan kesehatan 

- Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari 20 persen jumlah pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS 

- Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung sampai dengan kurang dari jumlah ODP, PDP, dan pasien positif Covid-19 yang dirawat di RS 

Artinya, zona risiko di setiap dari bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi penyebaran pandemi virus corona.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Mikro Dimulai, Ini Update Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: PSBB DKI Jakarta diperpanjang, Anies: Jangan bepergian ke luar kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×