CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

PPKM Mikro Jawa Bali berlaku mulai hari ini Selasa (9/2), berikut ketentuannya


Selasa, 09 Februari 2021 / 05:05 WIB
PPKM Mikro Jawa Bali berlaku mulai hari ini Selasa (9/2), berikut ketentuannya


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021) akan dimulai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat rukun tetangga (RT) di provinsi Jawa-Bali. PPKM di tingkat RT akan berlaku hingga 22 Februari 2021 untuk pengendalian penularan virus corona.

PPKM tingkat RT merupakan strategi baru untuk mengendalikan penularan virus corona. Pasalnya, berbagai cara pengendalian virus corona yang ada selama ini belum membuahkan hasil sesuai harapan.

Melansir laman Covid19.go.id, hingga Minggu (7/2) ada tambahan 10.827 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.157.837 kasus positif corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 10.806 orang sehingga menjadi sebanyak 949.990 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 163 orang menjadi sebanyak 31.556 orang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Baca juga: Hari ini, vaksinasi Covid-19 untuk nakes lansia dimulai

PPKM MIkro adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarat di tingkat terkecil, yakni RT. Dengan PPKM MIkro, suatu RT bisa dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat jika memiliki kriteria tertentu.

Berikut kriterian PPKM mikro untuk pembatasan di tingkat RT menurut instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian"

  • Tingkat kematian di atas rata-rata nasional
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional
  • Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.

Bedanya, pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. "PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan, Jumat (5/2).


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×