kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.954   42,00   0,23%
  • IDX 6.021   -50,44   -0,83%
  • KOMPAS100 777   -7,48   -0,95%
  • LQ45 595   -5,70   -0,95%
  • ISSI 209   -1,79   -0,85%
  • IDX30 330   -3,11   -0,94%
  • IDXHIDIV20 421   -3,89   -0,92%
  • IDX80 89   -0,86   -0,96%
  • IDXV30 114   -0,93   -0,81%
  • IDXQ30 108   -0,69   -0,63%

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disorot, Pengusaha Khawatir Bebani Dunia Usaha


Kamis, 01 Oktober 2026 / 11:33 WIB
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disorot, Pengusaha Khawatir Bebani Dunia Usaha
ILUSTRASI. Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani (KONTAN/Diki Mardiansyah)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dunia usaha menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai perlu disusun lebih komprehensif agar tidak menambah beban perusahaan dan menghambat investasi serta penciptaan lapangan kerja.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai, penyusunan regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kondisi dunia usaha yang saat ini menghadapi tekanan dari ketidakpastian geopolitik, perubahan rantai pasok global, hingga kenaikan biaya energi dan bahan baku.

Baca Juga: BPS: Inflasi Naik Menjadi 0,30% pada September 2026

Ketua Umum APINDO Shinta W. Kamdani mengatakan, kemampuan perusahaan untuk mempertahankan dan memperluas usaha perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.

"Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya," ujar Shinta dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut APINDO, tantangan pasar kerja juga semakin besar karena sekitar 3 juta-4 juta angkatan kerja baru masuk ke pasar setiap tahun.

Pada saat yang sama, tingkat pengangguran muda mencapai 17%. Pekerjaan informal juga masih memiliki porsi besar, sementara jumlah pekerja yang memiliki sertifikasi kompetensi masih terbatas.

Karena itu, APINDO meminta setiap penambahan kewajiban, pembatasan hubungan kerja, maupun perluasan sanksi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diuji terhadap kemampuan perusahaan dalam mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.

Pengaturan juga dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor, pola produksi, kebutuhan keterampilan tenaga kerja, serta kemampuan pembiayaan perusahaan.

Baca Juga: 43 TPA Terbakar, KLH Soroti Pentingnya Pemilahan Sampah

Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja

APINDO menilai investasi memiliki kaitan langsung dengan kemampuan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja baru.

Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM yang dikutip APINDO menunjukkan realisasi investasi pada semester I-2026 mencapai Rp1.010,6 triliun dan menyerap 1.448.862 tenaga kerja Indonesia.

Dengan angka tersebut, setiap Rp1 triliun investasi pada periode tersebut rata-rata berkaitan dengan penyerapan sekitar 1.434 tenaga kerja.

"Penciptaan pekerjaan membutuhkan investasi yang nyata. Kita harus menarik investasi baru sekaligus memastikan perusahaan yang sudah beroperasi dapat memperluas usaha," kata Shinta.

Menurut APINDO, kebijakan ketenagakerjaan perlu berjalan seiring dengan kebijakan investasi dan industri agar ekspansi usaha tetap menghasilkan tambahan kesempatan kerja.

Baca Juga: PMI Manufaktur Indonesia Naik ke Level 52,4, ASEAN Malah Melambat

Dorong Konsep Flexicurity

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mendorong reformasi ketenagakerjaan mengadopsi prinsip flexicurity.

Konsep tersebut menyeimbangkan perlindungan pekerja, fleksibilitas hubungan kerja dan kepastian berusaha.

Bob mengatakan, arah regulasi ketenagakerjaan juga perlu bergeser dari sekadar mengatur pekerjaan menjadi mendorong penciptaan pekerjaan.

"Regulasi ketenagakerjaan harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, fleksibilitas dunia kerja dan kepastian berusaha," ujarnya.

Menurut dia, reformasi dapat mencakup sistem pengupahan yang mendukung produktivitas, jalur transisi pekerja informal menuju sektor formal, serta penguatan pendanaan untuk pengembangan kompetensi.

APINDO mengusulkan reformasi ketenagakerjaan berjalan bersama kebijakan investasi dan industri untuk menciptakan 2 juta pekerjaan formal baru setiap tahun.

Baca Juga: DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Puan: Siang Ini Dilantik Prabowo

Selain itu, APINDO menargetkan proporsi pekerja yang memiliki sertifikasi kompetensi meningkat menjadi 30% pada 2030.

Atas dasar tersebut, dunia usaha meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelum sejumlah persoalan mendasar diperbaiki.

APINDO juga mendorong kajian terhadap dampak kumulatif dari berbagai ketentuan ketenagakerjaan serta dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja sebelum regulasi tersebut disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×