kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM level 4 diperpanjang, implementasi prokes pada pusat perbelanjaan diuji coba


Selasa, 10 Agustus 2021 / 08:07 WIB
PPKM level 4 diperpanjang, implementasi prokes pada pusat perbelanjaan diuji coba
ILUSTRASI. Seorang pekerja beraktivitas dengan ponselnya saat menanti datangnya pembeli di pusat perbelanjaan ITC Kuningan,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

D.I Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto

Baca Juga: Jumlah Testing Covid-19 di Indonesia Masih Jauh dari Target

Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, di mana jika mayoritas kota/kabupaten dalam satu wilayah aglomerasi tersebut masih pada level empat, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level empat maka akan dimasukkan dalam level empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×