kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Level 3 batal, ini aturan terbaru Kemenag soal ibadah dan perayaan Natal 2021


Kamis, 16 Desember 2021 / 05:23 WIB
PPKM Level 3 batal, ini aturan terbaru Kemenag soal ibadah dan perayaan Natal 2021
ILUSTRASI. Kemenag menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;
g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
h. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

Baca Juga: Tak jadi PPKM level 3 serentak, 5M dan 3T harus diperkuat

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. himbauan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara untuk tidak mudik pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022;
c. pemantauan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;
c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

Baca Juga: Kepala BNPB: Karantina 10 hari di hotel khusus WNA, bukan WNI




TERBARU

[X]
×