kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Level 3 batal, ini aturan terbaru Kemenag soal ibadah dan perayaan Natal 2021


Kamis, 16 Desember 2021 / 05:23 WIB
PPKM Level 3 batal, ini aturan terbaru Kemenag soal ibadah dan perayaan Natal 2021
ILUSTRASI. Kemenag menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021. Hal tersebut tertuang dalam  Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021. 

Melansir laman kemenag.go.id, SE No 33 tersebut merupakan tindak lanjut dari pembatalan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan tahun baru (Nataru). 

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021,” terang Menag di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Menurut Menag, meski PPKM Level 3 dibatalkan, masyarakat harus tetap waspada karena Nataru kali ini masih dalam susana pandemi. Panduan diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam perayaan Natal Tahun 2021.

Baca Juga: Catat! Ini jadwal libur sekolah terbaru saat Nataru dari Kemendikbud

Berikut aturan terbaru pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. dilaksanakan di ruang terbuka;
c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri




TERBARU

[X]
×