kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri


Rabu, 15 Desember 2021 / 12:12 WIB
Bisa dapat keringanan, ini aturan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri
ILUSTRASI. Ilustrasi karantina mandiri setelah dari luar negeri. REUTERS/Hamad I Mohammed


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Aturan karantina mandiri di rumah bagi pejabat negara ramai dibicarakan oleh masyarakat. Hal ini lantaran Mulan Jameela sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan suaminya Ahmad Dhani melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri.

Pemerintah pun menyebutkan terdapat beberapa pihak yang diperbolehkan untuk melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri.

Pihak yang diperbolehkan melakukan karantina mandiri di rumah setelah dari luar negeri adalah pejabat negara dengan minimal eselon 1 ke atas.

Hal itu akan tertuang dalam tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan kasus global Covid-19.  

Baca Juga: Masih bingung? Ini pengertian karantina mandiri dan bedanya dengan karantina terpusat

Aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina mandiri setelah menyelesaikan tugas kedinasan dari luar negeri.

Dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina mandiri setelah dari luar negeri adalah pejabat Indonesia setingkat eselon I ke atas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual.

Wiku menjelaskan, setiap pejabat eselon I ke atas tetap mengajukan permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait.

Permohonan karantina mandiri setelah dari luar negeri diajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Ramai karena Mulan Jameela, ini aturan karantina mandiri setelah dari luar negeri



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×