kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Level 3 Artinya Apa? Berlaku di Daerah Ini Mulai 8 Februari 2022


Senin, 07 Februari 2022 / 23:00 WIB
PPKM Level 3 Artinya Apa? Berlaku di Daerah Ini Mulai 8 Februari 2022


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan level asesmen saat ini, pemerintah menetapkan PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, naik ke Level 3. PPKM Level 3 Artinya Apa?

“Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2). 

Sementara PPKM di Bali juga naik ke Level 3 lantaran rawat inap yang meningkat. 

"Terkait kebijakan pengetatan PPKM, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan, seperti lansia, komorbid, dan belum divaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya," ujar Luhut.

Baca Juga: Menko Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Akan Naik Jadi PPKM Level 3

PPKM Level 3 Artinya Apa?

Menurut Luhut, ada penyesuaian aturan Level 3 yang pemerintah ambil: 

  1. Industri orientasi ekspor dan domestik bisa terus beroperasi 100 persen, jika memiliki  Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
  2. Untuk kegiatan supermarket, bisa beroperasi hinga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%. 
  3. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
  4. Mal akan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%, dan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun yang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. 
  5. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% kapasitas, dengan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun. 
  6. Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe bisa buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
  7. Bioskop akan tetap dibuka, dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama. 
  8. Untuk tempat ibadah, maksimal 50% dari total kapasitas
  9. Fasilitas umum maksimal 25% dari total kapasitas
  10. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 25% dari total kapasitas

"Hal detail terkait keputusan ini dapat dilihat dalam Inmendagri (instruksi menteri dalam negeri yang akan keluar hari ini (Senin, 7 Februari 2022)," imbuh Luhut.

Sementara mengacu Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit 31 Januari 2022, PPKM pada kabupaten dan kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga: Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Pembatasan yang Dilakukan

Sektor nonesensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50% maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Industri

Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran
Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.

Pasar tradisional

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Makan dan minum di tempat umum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
  • Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Menko Perekonomian: Perlu Akselerasi Vaksinasi Agar Omicron Tidak Pindah ke Luar Jawa

Pusat perbelanjaan/mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Bioskop

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai
  • Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
  • Anak usia dibawah 12 tahun dilarang masuk.
  • Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan
  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Tempai ibadah

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Area publik

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di Indonesia Disebut Meningkat Pesat

Kegiatan seni, budaya, dan sosial

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Kegiatan olahraga

Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

  • Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
  • Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah
  • Fasilitas pusat kebugaran/gym diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah

Resepsi pernikahan

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Gelombang Varian Omicron Mengancam, Menko Luhut Minta Masyarakat Jangan Panik

Rapat dan seminar

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat

Transportasi umum 

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%  dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Perjalanan domestik

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×