Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju Covid-19.
Bank Indonesia (BI) mengaku akan tetap hadir melayani masyarakat dengan mendukung pemerintah dengan melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik.
“Untuk itu diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/6).
Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh BI. Pertama layanan kas. Bank sentral bakal melakukan penyesuaian jam operasional layanan setoran dan penarikan bank yang semula dari pukul 08.00 - 11.30 WIB menjadi 08.00 - 11.00 WIB.
Kemudian, BI meniadakan layanan penukaran uang rusak yang semula tiap hari Kamis. Layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya juga dihilangkan dari semula ada tiap Selasa dan Kamis.
Jadwal layanan kas yang baru ini akan berlaku sejak hari ini (29/6).
Baca Juga: IHSG naik tipis 0,16% ke 5.949 pada perdagangan Selasa (29/6)
Kedua, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang berlaku sejak 2 Juli 2021.
Dalam hal ini, mencakup:
- Penarikan kas ke BI yang semula pukul 06.30 - 11.00 WIB menjadi 06.30 - 11.00 WIB.
- Transaksi Nasabah dan Pemerintah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
- Setelmen Transaksi Surat berharga yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
- Setelmen Transaksi Pasar Modal - Nasabah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
- Setelmen Transaksi Pasar Modal - Peserta yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
- Cut-Off Warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ETP yang semula pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
- Pre Cut-Off BI RTGS dan BI-SSSS yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
- Cut-Off BI-RTGS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-ETP yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.