kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PPKM diperketat, simak jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI


Selasa, 29 Juni 2021 / 15:41 WIB
PPKM diperketat, simak jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya melakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan laju Covid-19. 

Bank Indonesia (BI) mengaku akan tetap hadir melayani masyarakat dengan mendukung pemerintah dengan melakukan penyesuaian kegiatan operasional dan layanan publik. 

“Untuk itu diharapkan agar industri keuangan termasuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dapat segera melakukan persiapan sistem dan kegiatan operasional yang diperlukan,” ujar Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (28/6). 

Ada beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh BI. Pertama layanan kas. Bank sentral bakal melakukan penyesuaian jam operasional layanan setoran dan penarikan bank yang semula dari pukul 08.00 - 11.30 WIB menjadi 08.00 - 11.00 WIB. 

Kemudian, BI meniadakan layanan penukaran uang rusak yang semula tiap hari Kamis. Layanan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya juga dihilangkan dari semula ada tiap Selasa dan Kamis. 

Jadwal layanan kas yang baru ini akan berlaku sejak hari ini (29/6). 

Baca Juga: IHSG naik tipis 0,16% ke 5.949 pada perdagangan Selasa (29/6)

Kedua, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) yang berlaku sejak 2 Juli 2021.

Dalam hal ini, mencakup:

  • Penarikan kas ke BI yang semula pukul 06.30 - 11.00 WIB menjadi 06.30 - 11.00 WIB. 
  • Transaksi Nasabah dan Pemerintah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
  • Setelmen Transaksi Surat berharga yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  • Setelmen Transaksi Pasar Modal - Nasabah yang semula pukul 06.30 - 16.30 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  • Setelmen Transaksi Pasar Modal - Peserta yang semula pukul 06.30 - 17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
  • Cut-Off Warning BI RTGS, BI-SSS, BI-ETP yang semula pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
  • Pre Cut-Off  BI RTGS dan BI-SSSS yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
  • Cut-Off  BI-RTGS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
  • Cut-Off  BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
  • Cut-Off  BI-ETP yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×