kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPKM Darurat berubah nama menjadi PPKM Level , begini penjelasan Satgas


Jumat, 23 Juli 2021 / 07:52 WIB
PPKM Darurat berubah nama menjadi PPKM Level , begini penjelasan Satgas
ILUSTRASI. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (20/7/2021) lalu, Pemerintah mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dalam negeri. Sehari setelahnya, pemerintah juga mengumumkan perubahan nama dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. 

Hal tersebut tertuang melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa - Bali, dan Instruksi No. 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. 

Melansir situs covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa perubahan kebijakan untuk menyesuaikan dinamika kondisi Covid-19 tingkat nasional. 

"Sedangkan perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan," jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Merilis Aturan Baru PPKM di Jakarta

Dia menjelaskan, pada prinsipnya, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW berzona merah untuk wilayah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah. 

Untuk detail pengaturannya tetap sama. Selanjutnya, PPKM Mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan tetap sama.

Baca Juga: Aturan PPKM level 4 Kabupaten Bekasi: Mal tutup, resepsi pernikahan dilarang

Sedangkan daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan. 

"Sehingga sesuai dengan, dan menghindari kesalahanpahaman dari bentuk kebijakan sebelumnya," tegas Wiku. 

Selanjutnya: Ini aturan terbaru keluar masuk Jakarta saat PPKM level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×