kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   4.000   0,14%
  • USD/IDR 16.968   67,00   0,40%
  • IDX 8.310   97,96   1,19%
  • KOMPAS100 1.169   11,37   0,98%
  • LQ45 839   8,86   1,07%
  • ISSI 297   2,12   0,72%
  • IDX30 438   6,14   1,42%
  • IDXHIDIV20 525   8,40   1,63%
  • IDX80 130   1,09   0,85%
  • IDXV30 143   1,04   0,73%
  • IDXQ30 141   2,01   1,45%

PPKGBK Ajukan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan ke PN Jakarta Pusat


Kamis, 19 Februari 2026 / 07:01 WIB
PPKGBK Ajukan Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan ke PN Jakarta Pusat
ILUSTRASI. Pemasangan Spanduk Aset Negara di Hotel Sultan (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi menempuh langkah hukum lanjutan untuk mengambil alih aset Blok 15 GBK.

Kuasa hukum PPKGBK telah mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026).

Langkah ini diambil setelah PT Indobuildco dinilai mengabaikan tenggat waktu delapan hari yang diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari 2026.

Baca Juga: Bahlil Dampingi Prabowo ke AS, Energi Masuk Agenda Pertemuan Bilateral

Hingga batas waktu berakhir pada 17 Februari, pengelola Hotel Sultan disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menyerahkan aset secara sukarela.

Kuasa Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK Kharis Sucipto menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya yang dinilai hanya untuk mengulur waktu.

Menurutnya, aset seluas 13 hektare tersebut telah dikuasai tanpa hak sejak Maret dan April 2023.

“Hingga detik terakhir tenggat waktu 17 Februari kemarin, tidak ada respons maupun upaya penyerahan aset secara sukarela dari PT Indobuildco. Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan Perintah Eksekusi Pengosongan,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Baca Juga: THR Hakim 2026: Kenaikan Fantastis hingga 5 Kali Lipat, Cair Lebih Awal!

Kharis juga menegaskan bahwa berbagai dalih hukum, termasuk gugatan baru yang diajukan PT Indobuildco, tidak dapat menunda pelaksanaan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Ia menekankan bahwa supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh strategi litigasi berulang.

Meski menempuh jalur eksekusi paksa, PPKGBK memastikan tetap memperhatikan nasib karyawan, vendor, dan penyewa di kawasan tersebut.

Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK disebut tetap dibuka guna menjamin proses transisi berjalan secara tertib dan humanis selama masa peralihan manajemen.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengimbau seluruh pihak terdampak untuk tetap tenang.

Baca Juga: Ramadhan Dimulai! Ini Jadwal Pembayaran THR ASN, PPPK Juga Dapat, Cek Gaji P3K

Pemerintah berencana merevitalisasi kawasan Blok 15 GBK menjadi ruang terbuka hijau yang lebih inklusif dan terintegrasi dengan akses transportasi publik, termasuk stasiun MRT.

“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata ulang pengelolaan aset ini agar lebih profesional, transparan, dan bermanfaat bagi publik. Kami mengundang Anda untuk berkoordinasi melalui Posko Layanan yang telah tersedia guna memastikan keberlanjutan masa depan Anda di bawah manajemen negara yang sah,” pungkasnya.

Selanjutnya: MEJA Siap Akuisisi 45% Saham Trimitra Coal Perkasa Senilai Rp 1,6 Triliun

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Hari Ini Kamis 19 Februari 2026, Strategi Cerdas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×