kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

PPI siap beri bantuan hukum untuk Sri Mulyono


Minggu, 29 Desember 2013 / 16:52 WIB
PPI siap beri bantuan hukum untuk Sri Mulyono
ILUSTRASI. IHSG Rally, Asing Justru Banyak Menjual Saham-Saham Ini, Senin (8/8)


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Organisasi masyarakat bentukan Anas Urbaningrum, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), siap memberikan bantuan hukum kepada fungsionarisnya Sri Mulyono untuk menghadapi somasi dari pengacara keluarga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang.

"Pasti kami akan bantu Mulyono," kata Juru Bicara PPI Pusat Ma'mun Murod Al Barbasy saat dihubungi, Minggu (29/12/2013).

Palmer Situmorang melayangkan somasi untuk kedua kalinya pada 20 Desember lalu terhadap Sri Mulyono terkait tulisan Mulyono di blog Kompasiana yang tertulis "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka".

Ma'mun, pada kesempatan sebelumnya mengatakan apa yang ditulis Mulyono pada blog itu sebenarnya sama dengan substansi yang ditulis dalam bukunya berjudul "Anas, Tumbal Politik Cikeas".

"Namun, cara penyampaian saya dan Mulyono saja yang berbeda. Mulyono juga siap memberikan penjelasan mengenai tulisan itu," kata Ma'mun, pada Selasa lalu.

Namun, Ma'mun mempertanyakan posisi Palmer apakah sebagai pengacara keluarga SBY atau pengacara Presiden RI.

"Saya ingin tanya dahulu, apakah Palmer mengatasnamakan diri sebagai pengacara Presiden SBY atau pengacara keluarga SBY. Tentu kami juga akan menanggapinya dengan sikap yang berbeda," ujarnya.

Sebelumnya, Palmer Situmorang dalam somasi keduanya meminta bukti-bukti soal tulisan Mulyono dalam artikel berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap" dan dimuat di Kompasiana pada 14 Desember 2013.

Palmer meminta bukti mengenai kalimat "Dari Jeddah, SBY 'memerintahkan' KPK supaya menetapkan status hukum Anas 'tersangka".

Menanggapi somasi Palmer, Sri Mulyono saat itu meminta pengacara tersebut untuk menunjukkan surat kuasa resmi dari Presiden SBY atas penunjukan dirinya.

"Saya akan tanya dulu mana surat kuasa dari Presiden. Saya ingin meminta dia menunjukkan surat kuasa dari SBY. Jika tidak ada surat kuasa, berarti tidak ada kekuatan hukum apa-apa," ujarnya. (Tri Wahono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×