Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Sri Mulyono mengakui, sudah menerima surat somasi yang dilayangkan Palmer Situmorang, Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono.
Somasi yang dikirimkan per Senin (23/12/2013) itu, terkait tulisan Sri Mulyono di laman Kompasiana berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
Dalam somasinya, Palmer mengatasnamakan SBY, menyatakan keberatan terhadap kalimat "Dari Jedah SBY 'memerintahkan' KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas 'tersangka'" dalam tulisan Mulyono tersebut.
"Ya, saya sudah membaca surat somasi itu. Bagi saya, surat itu tak sah secara hukum, karena tak ada lampiran surat kuasa dari SBY sebagai pribadi atau presiden. Saya malah mempertanyakan kapasitas Palmer," kata Sri Mulyono kepada Tribun, Selasa (24/12/2013).
Menurutnya, tanpa ada lampiran surat kuasa dari SBY, somasi Palmer tersebut tak memiliki kekuatan hukum apa pun.
"Bahkan, bisa dikatakan, Palmer itu sudah melanggar ketentuan hukum pidana, yakni mencatut nama SBY sebagai Presiden RI," tukasnya.
Karenanya, Mulyono menegaskan dirinya tak mau membalas somasi tersebut. "Biarkan saja, saya tak mau meladeninya," tandasnya. (Reza Gunadha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News