kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PPI disiapkan untuk imbal dagang alutsista


Jumat, 16 Desember 2016 / 16:51 WIB
PPI disiapkan untuk imbal dagang alutsista


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah mempersiapkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk mengimplementasikan kebijakan imbal dagang sesuai ketentuan UU Nomor 16 tahun 2012 tentang industri Pertahanan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, pembelian alat utama sistem pertahanan (alutsista) tidak dapat dilakukan begitu saja namun harus ada Transfer of Technology (ToT) dan kompensasi imbal dagang.

Meski tidak merinci, Mendag mengatakan PPI ditunjuk sebagai koordinator untuk mengumpulkan kebutuhan dan kemampuan dari produk yang akan di imbalkasilkan. "Kami sedang siapkan PPI sebagai koordinator untuk mengumpulkan, kebutuhan dan kesiapan kita," ujar Enggartiasto, pekan lalu.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2017. Ketentuan ini juga terdapat badan khusus yang diketuai oleh Presiden. Jenis alutsista yang dapat diimplementasikan dengan kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terbatas pada produk tertentu.

Terkait dengan kebijakan imbal dagang ini, Kemdag juga telah meluncurkan aturan turunnya yakni berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 44/M-Dag/Per/2016 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.

Adapun beberapa poin dalam beleid tersebut adalah untuk pengadaan barang pemerintah yang berasal dari impor dengan nilai tertentu dan atau berdasarakan peraturan perundang-undangan wajib dilaksanakan melalui imbal beli.

Jenis dan nilai barang untuk pengadaan barang pemerintah serta presentase kewajiban imbal beli ditentukan oleh tim imbal beli yang dibentuk oleh Menteri. Barang ekspor Indonesia untuk pemenuhan kewajiban imbal beli hanya berupa komoditi non migas.

Perusahaan Pemasok atau perusahaan pihak ketiga yang tidak merealisasikan ekspor untuk memenuhi kewajiban imbal hasil dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar denda sebesar 50% dari nilai kewajiban imbal beli pengadaan barang pemerintah asal impor.

Head of the Department of Economics, Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, Imbal dagang akan memberikan keuntungan bagi negara dengan komoditas yang tidak memiliki nilai jual besar didunia.

"Kalau pemerintah Indonesia melakukan imbal dagang dengan mengekpor produk CPO (Crude Palm Oil) sebenarnya biasa-biasa saja, soalnya CPO selama ini juga dibutuhkan ke banyak negara," kata Yose.


Kemdag siapkan PPI implementasikan kebijakan imbal dagang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×