kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PPI dan Sarinah Jadi Perusahaan Dagang Internasional


Selasa, 31 Maret 2009 / 12:15 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Pemerintah akan mendorong dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perdagangan yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah untuk menjadi perusahaan dagang internasional. Dua perusahaan plat merah itu diharapkan mampu mengambil alih broker asing terutama broker Singapura yang saat ini kolaps gara-gara krisis ekonomi global.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Edy Putra Irawadi mengatakan saat ini belum ada perusahaan swasta maupun plat merah yang mampu berkiprah dalam perdagangan internasional. “Ada perusahaan swasta seperti Cargil, namun hanya untuk beberapa komoditas saja,” kata Edy di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, krisis ekonomi global menyebabkan banyak perusahaan dagang internasional yang terimbas langsung sehingga bangkrut. Hal ini merupakan moment pemerintah Indonesia untuk bisa memajukan perusahaan dagang nasional ke pasar internasional terutama untuk memasarkan produk domestik yang masih memiliki prospek pasar yang bagus.

Menurut Edy, ekspor Indonesia ke Singapura mengalami penurunan paling tinggi karena memang sebagian produk Indonesia itu dijual kembali, sehingga fungsinya hanyalah sebagai broker perdagangan. Dengan ambruknya broker-broker tersebut, maka ekspor Indonesia akan menurun drastis ke negara tersebut, sedangkan ekpor langsung penurunannya tidak sedalam melalui broker. Perusahaan dagang internasional diharapkan juga akan mampu mengembangkan pasar lebih luas.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×