kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.917.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.220   -84,00   -0,52%
  • IDX 7.893   101,21   1,30%
  • KOMPAS100 1.117   11,96   1,08%
  • LQ45 830   6,60   0,80%
  • ISSI 263   5,24   2,03%
  • IDX30 429   3,31   0,78%
  • IDXHIDIV20 492   4,68   0,96%
  • IDX80 124   0,93   0,75%
  • IDXV30 128   0,92   0,73%
  • IDXQ30 138   1,74   1,27%

PPh orang pribadi jadi andalan penerimaan negara di tengah pandemi


Selasa, 22 September 2020 / 17:05 WIB
PPh orang pribadi jadi andalan penerimaan negara di tengah pandemi
ILUSTRASI. JAKARTA,31/03-PENGUNDURAN LAPORAN SPT PAJAK. Warga mengantri untuk dapat melaporkan wajib pajak di gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, jumat (31/03). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan secara resmi memperpanjang waktu pelaporan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara, untuk periode setelahnya, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar menggunakan basis SPT Tahunan 2019 tersebut. Selain itu, dalam rangka pandemi.

“Dengan tidak diturunkannya tarif PPh OP, serta jumlah WP OP tidak sebanyak WP Badan dalam memanfaatkan insentif pajak seperti pengurangan PPh Pasal 25, maka setoran pajaknya relatif lebih stabil,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (22/9).

Yoga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak orang pribadi. Caranya memanfaatkan berbagai data dan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

Otoritas pajak, juga mengaku salah satu upaya pengawasan untuk meningkatkan penerimaan dari WP OP yakni dengan memberikan surat imbauan pembayaran pajak. “Banyak (surat imbauan) itu sudah dilakukan para Account Representative (AR) DJP,” ujar Yoga.

Selanjutnya: PPh final sewa tanah dan bangunan bisa dipangkas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×